Jalan Diponegoro No. 40 Praya

Komite Sekolah

KOMITE SMA DARUL MUHAJIRIN PRAYA


       Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
       Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu         Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) tidak berlaku lagi.
       Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).
Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan: 
"Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan".

Berikut adalah Daftar Nama Komite Sekolah SMA Darul Muhajirin Praya:

NO
NAMA
JABATAN DALAM KOMITE
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Mahudin
TGH. Ahmad Ibrahim
Drs. Abdullah Arifin
Sami’un, S.HI
Dra. Mariati
Dwi Supersumaryani, S.ThI
Dr. H. Asnawi, MA
Ustad. Irpan
Mulyadi, M.Si
Ag. Sumintrong
Zainal Muttaqin, S.E
Siti Variya, S.Pd
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Wali Murid
Tokoh Pemerintahan
Wali Murid
Tokoh Pengusaha
Tokoh Wanita

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts