KOMITE SMA DARUL MUHAJIRIN PRAYA
Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan
sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan
pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002
sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) tidak
berlaku lagi.
Badan ini bersifat mandiri, tidak
mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena
diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU SPN No. 20/2003).
Pasal 56 ayat 3 UU SPN No.
20/2003 menyatakan:
"Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan,
arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan".
Berikut adalah Daftar
Nama Komite Sekolah SMA Darul Muhajirin Praya:
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM KOMITE
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Mahudin
TGH. Ahmad Ibrahim
Drs. Abdullah Arifin
Sami’un, S.HI
Dra. Mariati
Dwi Supersumaryani, S.ThI
Dr. H. Asnawi, MA
Ustad. Irpan
Mulyadi, M.Si
Ag. Sumintrong
Zainal Muttaqin, S.E
Siti Variya, S.Pd
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Wali Murid
Tokoh Pemerintahan
Wali Murid
Tokoh Pengusaha
Tokoh Wanita
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar